Kamis, 24 Juni 2010

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Siklus pengelolaan keuangan daerah terdiri dari lima tahapan sebagai berikut :
1. Perencanaan sasaran dan tujuan fundamental
2. Perencanaan operasional
3. Penganggaran
4. Pengendalian dan pengukuran
5. Pelaporan dan umpan balik

Tahap pertama merupakan tanggung jawab legislatif dan eksekutif yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Tahap kedua eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada tahap ketiga, berdasarkan dokumen perencanaan disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan tahap keempat merupakan pelaksanaan anggaran dan pengukuran. Dan tahap kelima merupakan pelaporan atas pelaksanaan anggaran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan.

Dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dikatakan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sistem akuntansi ini untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.